Korupsi di Masa Pandemi adalah Tindakan Brutal, Pakar Hukum: Di Mana Nurani Kemensos?

- 6 Desember 2020, 16:46 WIB
Mensos Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Kemensos 2020.
Mensos Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Kemensos 2020. / ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A/

 

PR BEKASI - Tertangkapnya sejumlah pejabat publik dalam waktu berdekatan ini seolah meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada KPK.

Setelah beberapa waktu jarang terdengar kembali tersorot sepak terjangnya oleh publik. Sebagian isu menyebut, hal itu mungkin disebabkan oleh adanya revisi UU KPK yang dianggap menghalangi dan melemahkan KPK.

Namun seperti dikatakan oleh Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya, bahwa dugaan tersebut ternyata tidak sepenuhnya benar karena KPK dapat tetap menjalankan tugasnya melakukan penegakkan hukum.

Baca Juga: Bukan Luhut, Jokowi Kini Tunjuk Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Sementara

"Dengan penetapan dua menteri, wali kota, dan bupati menjadi tersangka menunjukkan bahwa revisi UU bukan halangan bagi lembaga antirasuah tersebut melakukan penegakkan hukum yang lebih kuat," kata Suparto seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, 6 Desember 2020.

Menurut Suparto, kegiatan KPK dalam beberapa pekan ini seolah memberi kejutan kepada publik, setelah selama ini masyarakat yang seolah menjadi skeptis terhadap kinerja KPK.

"KPK menunjukkan bahwa revisi kemarin yang secara prosedural berjenjang, seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penyadapan harus melalui dewan pengawas itu tidak menjadi halangan secara substansial," katanya. 

Baca Juga: Jokowi Murka Juliari Rampok Dana Bansos Masyrakat: Saya Sudah Ingatkan Sejak Awal, Itu Uang Rakyat!

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x