Mensos Juliari Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 di Jabodetabek, dr. Tirta: Kejutan Subuh

- 6 Desember 2020, 04:29 WIB
Menteri Sosial RI Juliari Barubara resmi ditetapkan tersangka korupsi dana bansos covid-19.
Menteri Sosial RI Juliari Barubara resmi ditetapkan tersangka korupsi dana bansos covid-19. /Antara

PR BEKASI – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diminta untuk menyerahkan diri pada Minggu dini hari 6 Desember 2020.

Berpakaian serba hitam dengan tampilan stylish mulai dari topi, jaket hingga masker, Mensos Juliari Batubara satu per satu menapaki tangga gedung KPK sambil melambaikan tangan ke arah awak media.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara resmi ditetapkan tersangka setelah diduga menerima suap senilai Rp17 miliar.

Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp17 Miliar, Mensos Juliari Disebut Minta Jatah Rp10.000 per Paket Bansos Corona

Mensos Juliari diduga menerima fee pada pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8.2 miliar,” kata Firli Bahuri, yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 hingga Desember 2020 sejumlah Rp8.8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari,” kata Firli Bahuri.

Sehingga total suap yang diduga diterima Mensos Juliari Batubara sebesar Rp17 miliar.

Baca Juga: Menangis Saat Ditangkap, Iyut Bing Slamet Dipastikan Positif Gunakan Metamfetamin

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x