Edhy Prabowo Terjerat Korupsi, HNSI Berharap KKP Dipimpin Figur Profesional dan Non-partai

- 30 November 2020, 17:06 WIB
Nelayan Natuna, Kepri tampak sedang memilah hasil tangkapan ikan.
Nelayan Natuna, Kepri tampak sedang memilah hasil tangkapan ikan. /Ogen/ANTARA

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Edhy Prabowo juga telah mengajukan dan menandatangani surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan interim.

Baca Juga: Luhut Klaim Sekolah Swasta Miliknya Jadi SMA Terbaik Peringkat Ketiga di Seluruh Indonesia

Sementara itu, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) berharap nantinya KKP dapat dipimpin oleh figur profesional dari nonpartai, untuk mengatasi masalah nelayan serta pembangunan maupun pengelolaan sektor kelautan dan perikanan.

"Sudah saatnya KKP dipimpin oleh seorang yang memiliki integritas pribadi yang kuat, bermoral, profesional, berani, bukan berasal dari partai serta mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Ketua Bidang Kerjasama Luar Negeri DPP HNSI Bisman Nababan di Jakarta, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 30 November 2020.

Bisman menilai, saat ini masih banyak masalah yang dihadapi di sektor kelautan dan perikanan, di antaranya terkait kesejahteraan nelayan dan peningkatan devisa yang masih rendah, yaitu hanya 3,26 persen dari total devisa Indonesia.

Baca Juga: Jelang Tes Usap Massal, Kabupaten Bekasi Siapkan 500 Kamar Isolasi

Dia menjelaskan, nelayan belum sepenuhnya sejahtera dan makmur serta mampu memanfaatkan potensi laut di Indonesia yang sangat besar.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x