Mensos Juliari Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 di Jabodetabek, dr. Tirta: Kejutan Subuh

- 6 Desember 2020, 04:29 WIB
Menteri Sosial RI Juliari Barubara resmi ditetapkan tersangka korupsi dana bansos covid-19.
Menteri Sosial RI Juliari Barubara resmi ditetapkan tersangka korupsi dana bansos covid-19. /Antara

Sementara itu, sutradara kawakan "Nanti Kita Cerita Hari Ini", Angga Dwimas Sasongko nampak begitu kesal dengan kelakuan pejabat negara yang tersandung korupsi di atas penderitaan masyarakat.

"Yang satu ngejar diskon black friday pake duit suap, yang satu dana bansos pandemi ditilep. Dasar maling kelas teri," cuit Angga Dwimas Sasongko menanggapi ditetapkannya Mensos Juliari sebagai tersangka.

Sebelumnya, melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 200 di sejumlah tempat di Jakarta, KPK mengamankan uang sebesar Rp14.5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yakni sekitar Rp11.9 miliar, sekitar 171.085 dolar AS (setara Rp2.420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Baca Juga: Membaca Sambil Duduk Santai Nikmati Akhir Pekan Bisa Anda Coba, Rasakan 9 Manfaat yang Anda Tak Tahu

Berdasarkan sejumlah penemuan dari perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni penerima suap Mensos Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sedangkan pemberi suap adalah  Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayar 1 ke 1 KUHP.

Kemudian tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf I UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayar 1 ke 1 KUHP.

Terakhir kepada tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 aya (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah