Firli Bahuri mengatakan kasus ini diawali adanya laporan pengadaan bansos penanganan dampak Covid-1 berupa sembako di Kementerian Sosial RI 2020 dengan nilai sekitar Rp5.9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dua periode.
Filri Bahuri mengatakan JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial lewat MJS.
“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos,” kata Firli Bahuri.
Baca Juga: Beberkan Fakta Vietnam Lebih Unggul, Jokowi Tegas Minta Langkah Perbaikan demi Pasar Ekspor Global
Mengetahui kabar tersebut, dr. Tirta membagikan cuitannya melalui akun Twitternya @tirta_hudhi.
"Kejutan subuh. Bukan ManU (Manchester United) menang, tapi ini (penetapan Mensos Juliari sebagai tersangka korupsi)," cuit dr. Tirta.
Kejutan subuh
Bukan manu menang
Tapi ini pic.twitter.com/zLVIhs4zno— tirta (@tirta_hudhi) December 5, 2020
Ia pun menyoroti dua tersangka menteri di periode kedua kepemimpinan Joko Widodo yang tersandung korupsi ternyata pernah tampil di acara Podcast Deddy Corbuzier, yakni Mensos Juliari Batubara dan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Ia juga menduga bahwa di bulan Desember "banyak kejutan covid-19".
Editor: M Bayu Pratama