PR BEKASI - Untuk kedua kalinya, pemerintahan Presiden Joko Widodo di periode kedua harus tercoreng dengan kasus korupsi yang melibatkan posisi menteri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap penjabat eselon Kementerian Sosial (Kemensos) tingkat III terkait dana bantuan sosial (bansos) covid-19 pada Sabtu, 5 Desember 2020
KPK pun lalu menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek.
Baca Juga: Menangis Saat Ditangkap, Iyut Bing Slamet Dipastikan Positif Gunakan Metamfetamin
Dalam kasus tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).
KPK pun meminta Mensos Juliari Batubara untuk menyerahkan diri dan menteri kedua di periode kedua Jokowi yanh terjerat korupsi setelah Edhy Prabowo pun telah tiba di gedung KPK.
"Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar
171.085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta)," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari, 6 Desember 2020.
Baca Juga: Beberkan Fakta Vietnam Lebih Unggul, Jokowi Tegas Minta Langkah Perbaikan demi Pasar Ekspor Global
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.