Selain Juliari, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar jam 2.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta," ucap Firli.
Enam orang itu, yakni Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta, masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos.
Baca Juga: Membaca Sambil Duduk Santai Nikmati Akhir Pekan Bisa Anda Coba, Rasakan 9 Manfaat yang Anda Tak Tahu
Firli mengungkapkan pada Jumat, 4 Desember 2020, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi, dan Mensos Juliari Batubara.
"Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," kata Firli Bahuri.
Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Sabtu 5 Desember 2020 sekitar pukul 2.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.
Uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.
Baca Juga: Torehkan Lagi Prestasi Dunia, Anies Baswedan Terpilih Sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah C40 Cities