Diduga Terima Suap Rp17 Miliar, Mensos Juliari Disebut Minta Jatah Rp10.000 per Paket Bansos Corona

- 6 Desember 2020, 04:02 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara disebut meminta jatah Rp10.000 setiap paket bantuan dana sosial untuk masyarakat sebesar Rp300.000.
Menteri Sosial Juliari P Batubara disebut meminta jatah Rp10.000 setiap paket bantuan dana sosial untuk masyarakat sebesar Rp300.000. /twitter.com/juliaribatubara

PR BEKASI – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara resmi ditetapkan tersangka diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengandaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8.2 miliar,” kata Firli Bahuri, yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Lagi Coreng Jokowi, Mensos Juliari Batubara Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Bansos Covid-19

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy selaku Sekretaris Kemensos untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari Batubara.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 hingga Desember 2020 sejumlah Rp8.8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari,” kata Firli Bahuri.

Sehingga total suap yang diduga diterima Mensos Juliari Batubara sebesar Rp17 miliar.

Firli Bahuri menuturkan kasus ini diawali adanya laporan pengadaan bansos penanganan dampak Covid-1 berupa sembako di Kementerian Sosial RI 2020 dengan nilai sekitar Rp5.9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dua periode.

Baca Juga: Beberkan Fakta Vietnam Lebih Unggul, Jokowi Tegas Minta Langkah Perbaikan demi Pasar Ekspor Global

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah