Mensos Juliari Korupsi Dana Covid-19, Ketua KPK Sebut 2 Pasal yang Dapat Antarkan Dia ke Liang Lahat

- 6 Desember 2020, 08:56 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan Covid-19.
Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan Covid-19. /Twitter /Juliaribatubara

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, bersama empat orang lainnya dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Tak butuh waktu lama tagar Mensos kini menjadi trending nomor satu di Twitter dengan lebih dari 5.242 twit.

Terlihat ada beberapa warganet yang mempertanyakan ancaman hukuman mati bagi mereka yang melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan seperti ini.

Hal ini pernah diutarakan Ketua KPK Firli Bahuri pada medio Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Hanya dalam Hitungan Minggu 2 Menteri Ketahuan Korupsi, Refly Harun: Harusnya Presiden Jokowi Sadar 

Lantas bisakah para terduga korupsi ini dikenakan hukuman mati jika terbukti bersalah?

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan berpedoman pada Undang-undang Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya merujuk pada pasal 2 tentang penindakan.

“Kita paham di dalam ketentuan UU 31 Tahun 1999 yaitu pasal 2 tentang pengadaan barang jasa, yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara,” kata Firli sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal resmi YouTube KPK RI, Minggu, 6 November 2020.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x