Mensos Juliari Korupsi Dana Covid-19, Ketua KPK Sebut 2 Pasal yang Dapat Antarkan Dia ke Liang Lahat

- 6 Desember 2020, 08:56 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan Covid-19.
Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan Covid-19. /Twitter /Juliaribatubara

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Hingga kini, Menteri Sosial Juliari Batubara masih menjalani pemeriksaan di KPK.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah