PATRIOT BEKASI - Terduga pelaku penipuan dan penggelapan dilaporkan berhasil diamankan oleh polisi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku penipuan dengan inisial IS yang berusia 52 tahun tersebut merupakan warga Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo.
Meski di Kabupaten Bekasi, IS ditangkap oleh Polsek Wonosobo dan Satreskrim Polres Tanggamus.
Disampaikan Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, bahwa tersangka ditangkap atas laporan warga Pekon Soponyono yang masuk ke mereka.
Baca Juga: Empat Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Periode 6 - 11 Mei 2024
Setelah warga bernama Leniwati itu melapor, polisi pun bergerak mencari pelaku penipuan ini.
Ternyata, IS sudah pergi ke rumah anaknya di Kabupaten Bekasi.
“Tersangka ditangkap di rumah anaknya di Gang Sakura, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Kamis, 2 Mei 2024, pukul 10.00 WIB,” tuturnya.
Lebih lanjut, motif dari aksi penipuannya ialah dengan membeli sembako dari toko korban.