"Dari kedua tangan kedua pelaku diamankan tujuh paket sabu dengan total berat 146 gram narkotika jenis sabu siap edar" ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dr.Budi Setiadi.
"Hasil interogasi yang kami lakukan pada kedua pelaku mengaku barang tersebut didapat dari bandar yang berada di wilayah Bandung Jawa barat, namun penyerahan barang haram tersebut dilakukan dengan secara sistem tempel di wilayah Tangerang Banten dan diedarkan di wilayah kabupaten Bekasi" kata Budi.
Kedua Pelaku mengaku sudah delapan bulan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tambun dan beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Siapkan e-Toll Anda! Cek Tarif Tol Baru Jakarta-Cikampek yang Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
"Kedua pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup" ujar Budi.
Sementara itu untuk kepentingan penyelidikan, kedua pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan, sedangkan petugas masih melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku untuk melakukan pengungkapan jaringan lainnya.***