Sempat Viral di Media Sosial, Kasus Tabrak Koboy Jananan Duren Sawit Berakhir Damai

- 16 April 2021, 09:31 WIB
Kasus tabrak koboy yang terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur dan sempat viral di media sosial berakhir dengan damai.
Kasus tabrak koboy yang terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur dan sempat viral di media sosial berakhir dengan damai. /Tangkapan layar media sosial

 

PR BEKASI- Pengemudi Fortuner berinisial MFA yang menabrak seorang perempuan pengendara motor di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang viral di media sosial berakhir damai.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pada Kamis 15 April 2021.

"Keduanya memang berniat untuk berdamai yang satu cabut (laporan) dan yang satu minta maaf," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Dua Kapal China Terdeteksi di Selat Sunda, Roy Suryo: Jika Sudah Berkali-kali, Pantasnya Disebut Apa?

Yusri menjelaskan baik MFA dengan perempuan yang ditabraknya telah bertemu dengan dimediasi oleh pihak kepolisian pada 9 April 2021.

Penyidik kepolisian juga telah melakukan gelar perkara pada 12 April 2021 dan pada 14 April 2021, kasus kecelakaan lalu lintas antara keduanya dinyatakan selesai dengan 'restorative justice'.

"Berkas perkaranya selesai dengan mediasi atau 'restorative justice' karena sudah minta maaf dan dimaafkan. Kecelakaan ringan juga kasusnya karena tersenggol dari belakang dan korban hanya luka ringan," katanya menambahkan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Jumat 16 April 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 April 2021: Kelabakan, Elsa Minta Ricky Tak Katakan Apapun pada Rafael

Meski demikian kasus kepemilikan 'air gun' (pistol gas) yang digunakan MFA usai tabrakan, saat ini masih diproses oleh penyidik kepolisian.

Selain MFA yang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 'air gun' tersebut, polisi juga menetapkan AM alias S sebagai tersangka atas perannya sebagai menjual'air gun' tersebut kepada MFA.

Baik MFA dan AM alias S pun dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 April 2021: Kecurigaan Angga Terbukti, Reymond Temukan Pembuka Akun Email Roy

Seorang pengemudi mobil berinisial MFA viral di media sosial lantaran menodongkan senjata kepada wanita yang menumpang sepeda motor di Jalan Baladewa Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, MFA mengemudikan mobil berplat nomor polisi B 1673 SJV melintasi perempatan dalam kondisi lampu merah menyala.

Kemudian kendaraan MFA menyenggol sepeda motor, namun pelaku mengeluarkan senjata api (air gun') dan memaki wanita yang mengemudikan motor tersebut.

Warga yang berada di lokasi kejadian menolong pengemudi sepeda motor dan menghentikan mobil tersebut, namun pelaku melarikan diri.

Petugas Polda Metro Jaya kemudian meringkus MFA di parkiran pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan usai disambangi ke rumah di Patal Senayan, namun pengemudi tersebut tidak berada di kediamannya.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah