Penyekatan Arus Balik Bekasi-Karawang Diperpanjang, Ini 8 Titiknya

- 26 Mei 2021, 19:20 WIB
Penyekatan arus balik mudik di perbatasan Bekasi-Karawang diperpanjang.
Penyekatan arus balik mudik di perbatasan Bekasi-Karawang diperpanjang. /PR Bekasi/M Bagja



PR BEKASI - Operasi penyekatan arus balik mudik Lebaran 2021 masih akan diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

Penyekatan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 usai libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

Sebelumnya, Operasi Ketupat Jaya 2021 berlangsung 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2021, Penyekatan Arus Mudik usai Salat Idul Fitri Bakal Diperketat

Hal tersebut menyusul kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri yang kembali memperpanjang penyekatan arus balik hingga Senin 31 Mei 2021.  

Disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, pada Senin 24 Mei 2021.

"Penyekatan kembali diperpanjang hingga sepekan kedepan, penyekatan arus balik di wilayah Kabupaten Bekasi masih terus dilakukan," kata Ojo Ruslani.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemudik Nekat Lewat Jalur Sungai untuk Hindari Penyekatan Arus Mudik, Benarkah?

Menurut dia, penyekatan tetap dilakukan di jalan-jalan arteri, ruas jalan tol hingga jalur tikus di wilayah Kabupaten Bekasi.

Untuk ruas tol tetap dilakukan di KM 34B Cibatu Jalan Tol Jakarta – Cikampek arah Jakarta.

"Untuk ruas arteri titiknya akan digeser dari titik perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Karawang," katanya dalam keterangan yang diterima Pikiranrakyat-Bekasi.com, Rabu 26 Mei 2021.

Baca Juga: Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Korlantas Polri: Tak Ada Lonjakan Signifikan di Arus Mudik

Sebelumnya, titik penyekatan pada arus mudik di Kabupaten Bekasi sebanyak 8 titik, yakni di Kedungwaringin, Cibeet, Kalimalang Tambun, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat dan Cibarusah.

Serta titik penyekatan di Gerbang Tol di KM 34 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 14 titik pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 yang juga menyediakan layanan tes usap (swab) antigen gratis.

Baca Juga: Terminal Cikarang Kembali Beroperasi Setelah Sempat Ditutup Selama Larangan Mudik 2021

Pos tersebut disiapkan setelah diterapkan kebijakan pemudik yang akan kembali ke Jakarta wajib mempunyai surat keterangan bebas Covid-19.

Apabila tidak mempunyai surat keterangan bebas Covid-19, maka pemudik akan diarahkan petugas untuk melakukan tes usap antigen di pos-pos yang sudah disediakan.

Pemudik yang negatif Covid-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Jakarta.

Sedangkan yang positif akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani tes usap PCR.***

 

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x