Warga Nekat Gelar Pesta Pernikahan, Polisi dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Bubarkan Hajatan

- 17 Juni 2021, 05:45 WIB
Polisi dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi bubarkan hajatan lantaran warga nekat gelar pesta pernikahan di tengah lonjakan kasus.
Polisi dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi bubarkan hajatan lantaran warga nekat gelar pesta pernikahan di tengah lonjakan kasus. /Humas Polres Metro Bekasi

 

 

PR BEKASI - Sebuah acara pernikahan di Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi dibubarkan petugas Satgas Covid-19 pada Rabu, 16 Juni 2021.

Pasalnya, acara pernikahan tersebut bisa menjadi penyebab penyebaran Covid-19 akibat berkerumunnya warga di tengah lonjakan kasus Covid-19 saat ini.

Hal itu berawal dari laporan warga yang mengabarkan adanya kegiatan hajatan yang dilakukan salah satu warga di Kp. Cap Jaya RT. 005 RW. 002 Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selanjutnya, petugas kemudian melakukan pendalaman dan turun ke lapangan.

Baca Juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi karena Sakit

Pembubaran dipimpin langsung Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman, dengan melibatkan personil Polsek Cabangbungin, Koramil Cabangbungin serta Sat Pol PP Kecamatan Cabangbungin.

Acara pernikahan tersebut dibatalkan karena menimbulkan banyak orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara ketat.

Sukarman mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan warga tentang adanya kegiatan hajatan yang dilakukan salah satu warga di Kp Cap Jaya RT. 005/ RW. 002 Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabangbungin. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan turun ke lapangan.

"Saat petugas gabungan mendatangi lokasi para tamu sudah tidak memperhatikan prokes, tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lain," katanya, pada Rabu, 16 Juni 2021.

Baca Juga: Jalan Raya Jatimulya Kota Bekasi Ditutup Sementara Mulai 18 Juni 2021, Bakal Ada Perbaikan

Masih menurut Sukarman, dalam kasus pelanggaran tersebut, petugas membuat surat pernyataan kepada warga yang menggelar pesta untuk tidak mengulang perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi Covid-19.

"Karena itu, dengan terpaksa kami mengimbau kepada warga untuk membubarkan diri dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis," ungkapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram Humas Polres Metro Bekasi pada Kamis, 17 Juni 2021.

Tak hanya itu Kapolsek juga menegaskan, sejauh ini Polsek Cabangbungin sudah gencar melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi Covid-19 ini.

"Kami tidak akan memandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang ditawarkan. Kalau masih belum diindahkan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat," katanya.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram Humas Polres Metro Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x