PR BEKASI - Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, kini penggelaran resepsi pernikahan bagi warga Bekasi resmi dilarang.
Bahkan polisi tidak akan ragu untuk memberikan sanksi pidana bagi warga Bekasi yang tetap nekat menggelar resepsi pernikahan.
Hal ini diputuskan usai petugas gabungan satgas Covid-19 membubarkan pesta pernikahan di Kampung Capjaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi pada hari Rabu kemarin karena ditakutkan dapat menimbulkan klaster baru.
Menurut Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman, pembubaran dilakukan oleh puluhan petugas gabungan dari kepolisian hingga Satpol PP.
Baca Juga: Warga Nekat Gelar Pesta Pernikahan, Polisi dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Bubarkan Hajatan
Dia mengatakan bahwa pembubaran resepsi pernikahan itu dilakukan usai petugas menerima laporan dari warga setempat.
Mendengar informasi tersebut, petugas langsung melakukan peninjauan ke lapangan.
Kemudian saat tiba di lokasi, ditemukan banyak tamu undangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan berkerumun.