Warga Bekasi Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan atau Terancam Sanksi Pidana

- 17 Juni 2021, 13:00 WIB
Warga bekasi dilarang menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19 saat ini atau akan terancam sanksi pidana.
Warga bekasi dilarang menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19 saat ini atau akan terancam sanksi pidana. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

 

PR BEKASI - Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, kini penggelaran resepsi pernikahan bagi warga Bekasi resmi dilarang.

Bahkan polisi tidak akan ragu untuk memberikan sanksi pidana bagi warga Bekasi yang tetap nekat menggelar resepsi pernikahan.

Hal ini diputuskan usai petugas gabungan satgas Covid-19 membubarkan pesta pernikahan di Kampung Capjaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi pada hari Rabu kemarin karena ditakutkan dapat menimbulkan klaster baru.

Menurut Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman, pembubaran dilakukan oleh puluhan petugas gabungan dari kepolisian hingga Satpol PP.

Baca Juga: Warga Nekat Gelar Pesta Pernikahan, Polisi dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Bubarkan Hajatan

Dia mengatakan bahwa pembubaran resepsi pernikahan itu dilakukan usai petugas menerima laporan dari warga setempat.

Mendengar informasi tersebut, petugas langsung melakukan peninjauan ke lapangan.

Kemudian saat tiba di lokasi, ditemukan banyak tamu undangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan berkerumun.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x