PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menggelar vaksinasi serempak mulai hari ini Kamis, 1 Juli 2021.
Pada program vaksinasi Covid-19 secara massal tersebut Pemkab Bekasi menyediakan 10.000 dosis vaksin yang dibagikan di 22 titik kantor Desa.
Seperti diketahui bahwa antusiasme masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 massal yang diselenggarakan di Perumahan Puri Cikarang Hijau, Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara sangat tinggi.
Namun, sebagian di antara mereka mengaku kecewa, karena kuota yang disediakan terbatas.
Dari pantauan PikiranRakyat-Bekasi.com di lokasi, terlihat sejumlah warga terpaksa harus pulang kembali karena tidak mendapatkan jatah vaksin.
Sementara itu, alasannya karena mereka tak bisa dikarenakan domisili dan kuota terbatas.
Eria (40) seorang perempuan yang berdomisili di Kelurahan Puri Cikarang Hijau, Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara datang ke lokasi pukul 09.00 WIB, namun tidak mendapatkan kuota vaksin.
"Sebelumnya Saya konfirmasi ke aparat kelurahan lewat WhatsApp, harus bawa KTP, Namun pas di lokasi saya ditolak karena saya belum punya KTP sini," ungkap Eria.
Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bekasi Juli 2021, Cek Syarat, Biaya, dan Lokasinya
Padahal menurutnya, dirinya sudah tinggal tiga belas tahun di situ, tapi tetap tidak bisa.
"Padahal saya sudah tinggal disini sudah tiga belas tahun, tapi tak bisa, tetap harus pake surat domisili," kata Eria menambahkan.
Eria menyebut, walaupun sudah punya surat domisili itu gak menjamin kebagian, karena kuotanya terbatas. Hal tersebut dikatakan petugas dilokasi pada Eria.
Sehingga hal itu membuat dirinya merasa kecewa tidak mendapatkan kuota dan ketidak sesuaian antara pengumuman dari pusat sama pelaksanaannya.
"Dipengumuman syaratnya hanya bawa KTP, tapi ditolak, terus bawa surat domisili itupun belum tentu kebagian divaksinasi karena kuota terbatas," kata Eria.***