PR BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengimbau Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Kapten Sumantri, tepat di depan Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Imbauan tersebut bertujuan agar para PKL bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
Para PKL yang berjualan di atas jalan raya utama tersebut, harus sudah tutup pukul 06.00 WIB serta membersihkan jalan yang sudah dipakai berjualan.
Hal tersebut sudah ada aturan komitmen bersama. PKL boleh membuka dagangan mulai pukul 21.00 WIB, dan pukul 06.00 WIB sudah harus tutup.
Tapi kenyataannya kalau tidak dibubarkan, pukul 07.00 WIB masih pada berdagang,sehingga mengganggu lalu lintas.
Disisi lain,banyak warga Kabupaten Bekasi, mengeluhkan adanya para PKL Pasar Cikarang depan Sentra Grosir Cikarang (SGC) yang memakan jalan utama sehingga sulit untuk dilewati dan menyebabkan kemacetan.