Agar Tak Ganggu Lalu Lintas, PKL Depan SGC Cikarang Diharapkan Ikuti Aturan

- 29 Agustus 2021, 14:34 WIB
Pj.Bupati Dani Ramdan berikan arahan penertiban lalu lintas dibantu satpol PP Kabupaten Bekasi yang amankan PKL di SGC Cikarang.
Pj.Bupati Dani Ramdan berikan arahan penertiban lalu lintas dibantu satpol PP Kabupaten Bekasi yang amankan PKL di SGC Cikarang. /Instagram/@polppkab.bekasi satpol

 

 

PR BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengimbau Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Kapten Sumantri, tepat di depan Sentra Grosir Cikarang (SGC).

Imbauan tersebut bertujuan agar para PKL bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

Para PKL yang berjualan di atas jalan raya utama tersebut, harus sudah tutup pukul 06.00 WIB serta membersihkan jalan yang sudah dipakai berjualan.

Hal tersebut sudah ada aturan komitmen bersama. PKL boleh membuka dagangan mulai pukul 21.00 WIB, dan pukul 06.00 WIB sudah harus tutup.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Gratis di Kota Bekasi untuk Masyarakat Umum, Digelar hingga 7 September

Tapi kenyataannya kalau tidak dibubarkan, pukul 07.00 WIB masih pada berdagang,sehingga mengganggu lalu lintas.

Disisi lain,banyak warga Kabupaten Bekasi, mengeluhkan adanya para PKL Pasar Cikarang depan Sentra Grosir Cikarang (SGC) yang memakan jalan utama sehingga sulit untuk dilewati dan menyebabkan kemacetan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @polppkab.bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x