Pemkab Bekasi Berikan Bansos Rp1 Juta Pada Pelaku UMKM dan Seniman, 9.000 Orang Ditargetkan Terima Bantuan

- 31 Agustus 2021, 16:23 WIB
Ilustrasi - Pemkab Bekasi akan mencairkan bantuan sosial kepada pelaku UMKM dam seniman terdampak PPKM sebesar Rp1 juta.
Ilustrasi - Pemkab Bekasi akan mencairkan bantuan sosial kepada pelaku UMKM dam seniman terdampak PPKM sebesar Rp1 juta. /ANTARA

PR BEKASI – Untuk memulihkan kembali roda perekonomian di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa barat  telah menyiapkan bantuan jangka pendek.
 
Rencananya, bantuan jangka pendek senilai Rp1 juta per individu tersebut akan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga para seniman di Kabupaten Bekasi.
 
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komite Kebijakan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan saat ditemui di Cikarang, Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Beraksi di Pagi Hari, 2 Rampok Tertangkap Basah saat Bobol Toko di Kabupaten Bekasi

"Akan kami berikan bantuan Rp1 juta per usaha kecil dan pelaku seni," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
 
Dirinya menambahkan, saat ini tercatat ada 9.000 pelaku UMKM dan seniman yang terdaftar sebagai penerima manfaat program
 
Data tersebut didapatkan oleh Pemkab Bekasi berdasarkan laporan yang diterima melalui setiap kepala desa dan lurah setempat.
 
"Pelaku UMKM dan pelaku seni yang terdata ini merupakan mereka yang terdampak pandemi Covid-19. Data 9.000 orang ini juga sudah diverifikasi," katanya.

Baca Juga: Warga Bekasi, NIK Anda Tak Bisa Ditemukan pada Aplikasi Vaksinasi P Care? Segera Lakukan Ini

Menurut Dani Ramdan, mereka yang akan mendapatkan bantuan jangka pendek dari Pemkab Bekasi merupakan pelaku usaha ekonomi yang terimbas pemberlakuan PPKM di wilayah Kabupaten Bekasi.
 
Hal tersebut membuat mereka menjadi terbatasnya ruang gerak operasional sehingga penghasilan mereka menjadi berkurang selama sebulan lebih PPKM diterapkan.
 
"Warung kecil yang selama PPKM terdampak karena dibatasi jam operasionalnya sehingga pendapatan menurun sampai ada yang gulung tikar. Kemudian para pelaku seni, selama PPKM Level 4 tidak bisa manggung, tidak ada penghasilan," katanya.
 
Menurutnya, pemberian bantuan tersebut merupakan salah satu aspek yang menjadi prioritas Komite Kebijakan Covid-19.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Online Gratis di Kota Bekasi 30-31 Agustus 2021, Berikut Link dan Lokasinya 

Pemkab Bekasi sengaja melibatkan pelaku usaha dan seniman sebagai salah satu cara untuk memulihkan ekonomi.
 
"Di satgas yang sekarang ini, kami melibatkan berbagai pelaku usaha agar mereka bisa turut serta melakukan kebijakan itu,” kata Dani Ramdan.
 
“Karena mereka yang lebih tahu kondisinya agar kami bisa menyesuaikan dengan kebijakan yang akan kami buat. Makanya kami butuh penyesuaian," tambahnya.
 
Dani Ramdan sendiri saat ini diketahui sedang menyiapkan Surat Keputusan terkait penggantian nomenklatur Satgas menjadi Komite Kebijakan Covid-19.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi Digelar 30-31 Agustus 2021, Catat Cara Daftarnya

Hal tersebut dilakukan seiring dengan aktifnya kinerja tim komite sehingga ke depan dapat menyiapkan konsep pemulihan ekonomi dalam jangka panjang.
 
"Rencana jangka panjang perbaikan ekonomi kami fokuskan di penyusunan APBD 2022,” katanya.
 
“Makanya kita perkuat satgas ekonomi untuk itu. Supaya kebijakan kami di APBD lebih berkualitas, supaya sasarannya tepat. Semoga adanya satgas ekonomi kajian APBD lebih tepat," tambahnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x