Ia mengatakan, pihaknya menangkap pelaku ketika sedang asyik berkaraoke di wilayah Slawi, Jawa Tengah.
"Kita mencari informasi dan akhirnya sampai ke Slawi. Yang bersangkutan diamankan ketika sedang asik berkaraoke," kata Kapolres.
Baca Juga: Jadwal Pemeliharaan Listrik Bekasi Selasa, 19 Oktober 2021: Pemadaman Terjadi Pagi hingga Sore
Selain itu, Kapolres juga membenarkan pelaku penghinaan suku Betawi ini adalah anggota ormas yang ada di wilayah Kota Bekasi.
Tersangka VL ini tinggal bersama keluarganya di wilayah Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Menurut Kapolres, pelaku sebelumnya memang berada di Bekasi, namun setelah videonya viral dan dilaporkan ke polisi, pelaku langsung melarikan diri ke Jawa Tengah.
"VL tinggal bersama keluarganya di Bulak Kapal. Namun, kemudian begitu kejadian viral dan dilaporkan yang bersangkutan melarikan diri ke Jawa tengah," kata Kapolres.
Kini VL harus menanggung perbuatannya, dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***