Polisi Gulung Kawanan Begal Motor di Bekasi, Kerap Gunakan Kekerasan Saat Beraksi

- 19 Oktober 2021, 21:30 WIB
Polisi tangkap seluruh anggota kawanan begal motor yang kerap gunakan kekerasan saat beraksi di Bekasi.
Polisi tangkap seluruh anggota kawanan begal motor yang kerap gunakan kekerasan saat beraksi di Bekasi. /PMJ News/Yeni

 

PR BEKASI – Polisi akhirnya mengungkap seluruh kawan begal motor yang terjadi di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

Polisi menangkap dua tersangka baru kawanan begal tersebut setelah sebelumnya mencokok lima pelaku lain.

Setelah sebelumnya polisi menangkap lima pelaku kasus pencurian dengan kekerasan alias begal tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dua tersangka baru yang ditangkap berperan sebagai penadah dan joki.

Baca Juga: Kabar Gembira, Anak Korban Covid-19 di Kabupaten Bekasi Akan Dapatkan Bansos dari Pemerintah Pusat dan Daerah

"Awalnya ada lima orang yang kita amankan, kemudian ada penambahan dua lagi, katanya, Selasa 19 Oktober 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Selasa, 19 Oktober 2021, Yusri Yunus mengungkapkan modus yang dilakukan para begal.

Para tersangka memepet sepeda motor dan mencoba mengambil barang berharga milik korban.

Ketika salah seorang korban melawan, pelaku membacok dengan senjata celurit yang telah disiapkan.

Baca Juga: Bersyukur, Saat Ini Kabupaten Bekasi Berada Pada Level 2 Tingkat Kewaspadaan Covid-19

Akibatnya tangan kiri korban mengalami luka, kehilangan keseimbangan, lalu terjatuh bersama sepeda motornya.

“Disitu korban tergeletak, dan mulailah kendaraan korban diambil alih pelaku," lanjut Yusri.

Selain merampas sepeda motor, para pelaku juga mengambil handphone milik korban.

Pelaku kemudian menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut seharga Rp 2 juta kepada penadah.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Berhasil Ringkus Oknum Ormas yang Lakukan Ancaman Kekerasan Disertai SARA

Ketujuh tersangka dijerat dengan UU Darurat nomor 12/1951 mengenai kepemilikan senjata.

Kemudian Pasal 365 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Serta, Pasal 480 tentang penadah hasil curian, ancaman hukumannya empat tahun penjara.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x