UMK 2022 Kabupaten Bekasi Naik 5,51 Persen Usai Didemo Buruh

- 26 November 2021, 14:12 WIB
Ilustrasi. Kabar baik, akhirnya UMK 2022 Kabupaten Bekasi alami kenaikan 5,51 persen.
Ilustrasi. Kabar baik, akhirnya UMK 2022 Kabupaten Bekasi alami kenaikan 5,51 persen. /Pixabay/stevepb

 

PR BEKASI - Para buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi Raya sebelumnya mengadakan demonstrasi.

Tujuannya yakni agar Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2022 di Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan sebanyak tujuh persen.

Aksi demonstrasi ini mengingat sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menyatakan kalau UMK 2022 tidak akan mengalami kenaikan, yang akhirnya menuai kekecewaan mereka.

Ribuan buruh tersebut berasal dari berbagai kawasan industri dan menuju Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, meminta Bupati mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK 2022.

Baca Juga: Jadwal Pemeliharaan Listrik Bekasi Hari Ini Rabu, 24 November 2021: Pemadaman Terjadi di Berbagai Daerah

Namun, rupanya Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi mengubah pikiran dengan menaikkan UMK 2022 Kabupaten Bekasi sebesar 5,51 persen.

Setelah adanya informasi surat rekomendasi dari Bupati, para buruh ini kemudian membubarkan diri meskipun awalnya berencana menggelar demo hingga sore hari.

Kenaikan UMK 2022 ini disampaikan sudah didasarkan pada surat rekomendasi dari Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga akhirnya diputuskan naik.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x