Sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisian, barang bukti tersebut di antaranya 1 unit sepeda motor, 2 buah senjata tajam (celurit), dan 3 buah ponsel.
Total 8 pelaku begal sadis tersebut dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.***