PR BEKASI - Diciduknya Walikota Bekasi Rahmat Effendi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi sorotan.
OTT terhadap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, menjadi OTT pertama yang dilakukan KPK di Tahun 2022 ini.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi dibawa oleh KPK bersama 11 orang lainnya pada Rabu, 5 Januari 2022, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan Walikota Bekasi itu juga dibenarkan oleh pihak KPK pada Kamis, 6 Januari 2022 ini.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 12 orang. Di antaranya Walikota Bekasi, ASN Pemkot Bekasi, dan beberapa pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Masyarakat Bekasi pun langsung heboh dengan penangkapan tersebut, apalagi Rahmat Effendi kerap kali menentang maling uang rakyat (korupsi) di Bekasi.
Namun nyatanya fakta berbicara berbeda, tak heran banyak masyarakat yang langsung menyoroti kekayaan Rahmat Effendi yang fantastis.
Berdasarkan laporkan dari elhkpn per 31 Desember 2020, kekayaan Wali Kota Bekasi mencapai Rp6.383.717.647.