Pelayanan SIM keliling dilakukan dari pukul 9.30 hingga 12.00 WIB.
Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segerakanlah untuk dating sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.
Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.
1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.
Baca Juga: Alami Banjir Jakarta Hari ini, Direktur Charta Politika: Silahkan Lanjutkan Tiktoknya, Pak Anies
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili.