Kios Capil Kabupaten Bekasi Kembali Dibuka, Simak Lokasi dan Persyaratannya

- 2 Maret 2020, 17:28 WIB
DISDUKCAPIL Kabupaten Bekasi resmikan kios capil dan mobil keliling.*
DISDUKCAPIL Kabupaten Bekasi resmikan kios capil dan mobil keliling.* /Disdukcapil Kabupaten Bekasi/

PIKIRAN RAKYAT - Demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan tujuh Kios Capil di berbagai titik lokasi tertanggal 2-4 Maret 2020 pada Rabu ini.

Kios Capil ini merupakan kios pelayanan pencatatan sipil yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bekasi.

Pada kuartal pertama tahun ini, Dukcapil Kabupaten Bekasi telah menyiapkan tujuh Kios Capil yang berlokasi di Cabangbungin, Tambelang, Kedungwaringin, Babelan, Setu, Cikarang Selatan, dan Cikarang Barat.

Baca Juga: Longsor Terjang 2 Titik di Kabupaten Garut Sebabkan Ruas Jalan Tertutup 

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari infografis yang dibagikan Humas Kabupaten Bekasi melalui akun instagramnya @humas_kab_bekasi, Kios Capil yang beroperasi selama tiga hari itu akan melayani berbagai penerbitan dokumen pencatatan penduduk seperti penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian (tidak lebih dari satu tahun), Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian.

Masyarakat yang belum memiliki dokumen tersebut diimbau untuk memanfaatkan momen ini dan datang ke Kios Capil karena Kios Capil ini dibentuk demi memberikan pelayanan maksimal dan memudahkan bagi mereka.

Sebagai "pelayanan tambahan" dari Pemerintah, Kios Capil ini hanya akan menerima maksimal 30 berkas setiap harinya untuk masing-masing dokumen.

Pembuatan dokumen juga tidak dapat diwakilkan, oleh karena itu, penduduk yang bersangkutan maupun keluarga ini harus mendatangi Kios Capil secara pribadi.

Baca Juga: Indonesia Konfirmasi Virus Corona, Netizen Twitter Trendingkan Tagar Stay Safe 

Berikut persyaratan yang harus dibawa untuk melakukan pembuatan dokumen di Kios Capil yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

1. Surat keterangan lahir asli dari Bidan/Rumah Sakit/Desa atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran.

2. Fotokopi surat nikah, akta perkawinan dilegalisir, SPTJM kebenaran pasangan suami-istri, atau penetapan pengadilan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ingatkan Warga Indonesia Terkait Jokowi Umumkan Virus Corona Ditemukan di Depok 

3. Fotokopi KTP-EL atau suket orangtua (suami-istri).

4. Fotokopi KTP-EL atau suket dua orang saksi.

5. Fotokopi kartu keluarga.

6. Fotokopi ijazah bagi mereka yang memiliki.

7. Fotokopi formulir permohonan pencatatan kehariran F-2.01.

Baca Juga: Jalan Nasional Daan Mogot Amblas, Dishub Tangerang Lakukan Rekayasa Lalu Lintas 

Persyaratan Pembuatan Akta Kematian

1. Surat keterangan kematian asli dari Dokter/Rumah Sakit dan Desa.

2. Fotokopi KTP-EL atau suket pelapor (keluarga inti/ahli waris).

3. Fotokopi KTP-EL dua orang saksi.

4. Fotokopi kartu keluarga dan e-KTP yang bersangkutan.

5. Surat keterangan catatan kematian dari kepolisian, bila indentitas jenazah tidak ada.

6. Surat keterangan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya, bila ada.

7. Mengisi formulir permohonan pencatatan kematian F-2.15.

Baca Juga: Kasus Pertama Virus Corona di Indonesia Ditemukan, Harga Masker Melonjak Tinggi 

Persyaratan Pembuatan Akta Perkawinan

1. Fotokopi KTP-EL dan kartu keluarga yang bersangkutan.

2. Fotokopi surat pemberkatan agama dilegalisir.

3. Fotokopi surat Baptis/Sidi.

4. Pas foto berdampingan ukuran 4x6, empat lembar.

5. Fotokopi KTP-EL dua orang saksi.

6. Mengisi formulir permohonan pencatatan perkawinan F.212.

Baca Juga: Longsor Terjang 2 Titik di Kabupaten Garut Sebabkan Ruas Jalan Tertutup 

Persyaratan Pembuatan Akta Perceraian

1. Berkas putusan pengadilan, boleh asli atau fotokopi yang dilegalisir.

2. Fotokopi kartu keluarga yang bersangkutan.

3. Fotokopi KTP-EL yang bersangkutan.

4. Akta perkawinan pencatatan sipil.

5. Mengisi formulir permohonan pencatatan perceraian.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah