Baca Juga: Miris, Lebih dari 50 Persen Muslim Indonesia Belum Bisa Baca Alquran
Selain itu, Anda dapat melakukan perpanjangan di Polresta Kabupaten Bekasi atau Satpas Kabupaten Bekasi.
Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segerakanlah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.
Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.
Baca Juga: Tak Bisa Berbahasa Inggris, Mahasiswa Tiongkok di Australia Dipukuli hingga Bonyok
1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.