Selain itu, Anda dapat melakukan perpanjangan di Polresta Kabupaten Bekasi atau Satpas Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Pasien Asal Bekasi Suspect Virus Corona Meninggal Dunia di RSDH Cianjur
Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segerakanlah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.
Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.
1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.
Baca Juga: Mengerikan, Viral Kabar Seorang Anak Durhaka di Bogor Dikutuk Jadi Buaya, Simak Faktanya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili.
Baca Juga: Tersiar Kabar Warga Bogor Terinfeksi Virus Corona, Simak Faktanya