Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan, Polres Bekasi Tambah Jenis Pelanggaran

- 6 Maret 2020, 18:15 WIB
KAPOLRES Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan.*
KAPOLRES Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Di kota besar dengan kepadatan lalu lintas, sering terjadi pelanggaran lalu lintas yang luput dari mata petugas karena ramainya kendaraan.

Dengan zaman yang semakin canggih, penegak hukum mulai sering menggunakan bantuan teknologi pengawasan CCTV untuk menangkap semua pelanggaran lalu lintas, salah satunya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yaitu menggunakan sistem kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tilang elektronik untuk sepeda motor telah mulai diberlakukan terlebih dahulu sejak tanggal 1 Februari 2020 lalu untuk sebagian wilayah Jakarta.

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menambah jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui tilang elektronik usai memberlakukan pelanggaran tilang serupa kepada pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Tips Bersihkan Ponsel agar Terhindar dari Virus Corona 

Semula, tilang elektronik hanya menindak tiga jenis pelanggaran yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon genggam saat mengemudi, dan melebihi kecepatan yang diatur.

"Dari hasil kajian yang kami lakukan, jumlah pelanggarannya ditambah. Tilang elektronik ini juga diberlakukan untuk sepeda motor di antaranya yang tidak menggunakan helm dan berkendara lebih dari dua orang," ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Dinilai masih banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara, maka jenis pelanggaran pun ditambah.

"Kali ini jumlah pelanggaran yang bakal ditindak melalui tilang elektronik ditambah. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak pakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, juga boncengan lebih dari satu orang," kata Hendra.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan untuk Masyarakat, Pemkab Bekasi Luncurkan 5 Inovasi Berbasis Aplikasi 

Pelanggaran yang akan ditindak pun berkaitan dengan pelat nomor palsu dan kendaraan bodong.

Hendra juga mengatakan pelanggaran itu dapat terdeteksi karena sistem tilang elektronik terhubung dengan Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional atau dikenal dengan NTMC Mabes Polri.

"Jadi kan kamera itu terus merekam, begitu di-capture, nomor polisinya tidak terdaftar atau tidak sesuai maka nanti langsung ada alert," ujarnya.

Rencananya kepolisian akan melakukan uji coba peralatan elektronik pada akhir pekan ini selama empat hari, yakni 7 hingga 10 Maret 2020.

Baca Juga: Lauv Rilis Album How I'm Feeling, Tagar WhoFeatBTS Trending di Twitter 

Uji coba ini dilakukan di satu titik yakni di persimpangan Sentra Grosir Cikarang, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

"Akan ada tiga kamera yang mengarah ke segala titik namun ini hanya menguji coba peralatannya, belum ada tindakan," ujarnya.

Kemudian, kepolisian akan menggelar masa sosialisasi selama satu bulan yang rencananya digelar pada pertengahan Maret 2020. Pada masa sosialisasi para pelanggar tidak dikenai tilang namun diberikan teguran.

Kendati hanya bersifat teguran namun surat teguran tetap dikirimkan kepada pelanggar baik secara elektronik maupun dikirim melalui pos.

"Nanti pelanggaran akan diberitahukan melalui data pada Samsat. Kalau ada nomornya teguran dikirim lewat WA atau email. Kalau tidak ada, kami antarkan lewat pos. Kami sudah kerja sama dengan kantor pos," ucapnya.

Baca Juga: Diduga Miliki Hubungan dengan 2 Pasien Positif Corona, 4 WNI Dikabarkan akan Terinfeksi Virus Corona 

Hendra menambahkan setelah menerima surat teguran tersebut, nantinya penerima surat tilang tersebut diberi waktu selama 14 hari untuk mengklarifikasi.

"Kalau yang melanggar bukan si penerima atau kendaraan bukan milik dia lagi maka bisa dikonfirmasi. Ketika sudah dikonfirmasi kami akan lakukan penelitian dan apabila sudah lewat konfirmasi diminta membayar denda atau nantinya STNK dia bakal terblokir," ujar Hendra.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x