Kurangi Sampah Plastik dari Belanja Online, Bekasi Kini Punya Kotak Penampungan Khusus

- 7 Maret 2020, 06:30 WIB
KOTAK penampungan 'Blibli Cinta Bumi' Collection Boxes untuk mengembalikan sampah plastik dan kardus dari belanja online.*
KOTAK penampungan 'Blibli Cinta Bumi' Collection Boxes untuk mengembalikan sampah plastik dan kardus dari belanja online.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia merupakan salah satu negara penghasil sampah plastik terbesar di dunia, bahkan menempati urutan kedua yang terbanyak. Celakanya, tingkat daur ulang sampah plastik di Tanah Air masih sangat rendah.

Kemajuan teknologi telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat termasuk gaya hidup dalam berbelanja. Saat ini masyarakat di Indonesia lebih sering melakukan belanja melalui media online.

Tak jarang penyedia layanan e-commerce selalu kebanjiran pelanggannya, apalagi dengan memberikan harga diskon, masyarakat akan lebih tertarik untuk berbelanja.

Tapi sangat disayangkan, dari belanja online tersebut banyak sampah plastik yang dihasilkan.

Baca Juga: Beredar Kabar Warga Bekasi Tewas Akibat Virus Corona, Kerabat Korban Sampaikan Faktanya 

Pasalnya, setiap barang yang dikirim dalam bentuk paket akan dibungkus dengan plastik maupun kardus. Menurut laporan Greennpeace, bahan-bahan pembungkus paket ini menghasilkan sekitar 9,4 juta ton sampah bahan kemasan.

Untuk mengatasi masalah sampah tersebut, platform dagang Blibli membuat inisiatif ramah lingkungan untuk mengatasi sampah belanja online, terutama plastik melalui kampanye 'Blibli Cinta Bumi'.

"Blibli juga ingin menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan mengajak masyarakat dan mendorong ekosistem untuk mengurangi sampah plastik dan mendaur ulang kardus bekas.

"Sehingga tidak langsung menjadi sampah, tetapi diubah fungsi menjadi wrapping paper untuk membungkus barang pesanan yang akan dikirimkan ke pelanggan kami," kata Executive Vice President of Operations Blibli, Lisa Widodo, yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x