5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (Satpas) kota maupun kabupaten domisili.
Baca Juga: Pasien Positif Terjangkit Virus Corona di Indonesia Bertambah Menjadi 27 Orang
6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan.
7. Ada biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan Rp 40.000.***