PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polres Kota Bekasi memberikan kemudahan dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling online.
Untuk wilayah Kota Bekasi, layanan SIM keliling dilaksanakan di Carrefour Harapan Indah
Jl.Raya Harapan Indah Medan Satria, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM di Polresta Kabupaten Bekasi atau Satpas Kabupaten Bekasi.
Jika berniat memperpanjang SIM, segerakanlah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.
Baca Juga: Siwon Super Junior Bikin Geger Jagat Maya Gara-gara Miesadaab
Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling, sebaiknya cek persyaratan berikut ini.
1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.
2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.
Baca Juga: Donald Trump Dituduh Manfaatkan Merebaknya Virus Corona demi Kepentingan Pribadi
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.