2 Pasien Virus Corona Ditemukan di Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja Imbau Masyarakat Tidak Lakukan Aktivitas di Keramaian

- 15 Maret 2020, 17:05 WIB
BUPATI Bekasi, Eka Supria Atmaja pada saat menyampaikan sambutannya dalam rangka kerja sama pencegahan penyebaran narkoba.*
BUPATI Bekasi, Eka Supria Atmaja pada saat menyampaikan sambutannya dalam rangka kerja sama pencegahan penyebaran narkoba.* /Pemkab Bekasi/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi merespons penemuan 2 pasien virus corona di daerahnya dengan berbagai imbauan untuk pencegahan mewabahnya virus corona.

Hal ini dilakukan sebagai langkah tanggap Pemerintah Kabupaten Bekasi menyikapi merebaknya virus corona di berbagai wilayah di Indonesia serta menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tertanggal 14 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan virus corona di Kabupaten Bekasi.

Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam Surat Edaran Bupati Bekasi tersebut di antaranya, meminta masyarakat untuk melakukan pembatasan atau penundaan kegiatan luar ruangan yang bersifat keramaian atau kerumunan orang.

Baca Juga: Palestina Tunda Aktivitas Jamaah untuk Beribadah di Masjid dan Gereja 

"Berkaitan dengan sektor pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), sampai dengan SMA baik negeri ataupun swasta serta perguruan tinggi, Bupati meminta agar aktivitas Belajar Mengajar siswa/mahasiswa dapat dilakukan pembelajaran di rumah terhitung mulai tanggal 16 Maret hingga 31 Maret 2020," tulis dalam surat edaran tersebut sebagaimana yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari akun Instagram Humas Kabupaten Bekasi @Humas_Kab_Bekasi.

Kendati demikian untuk para staf pengajar baik guru maupun dosen, diminta tetap masuk untuk melakukan kegiatan gerakan masyarakat sehat di satuan pendidikan masing-masing.

Selain itu, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja juga mengatakan, untuk masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas di luar rumah baik itu acara olahraga, budaya, Car Free Day, konser musik, lomba-lomba, dan semua kegiatan luar ruang yang bersifat keramaian atau kerumunan massa dapat ditunda sementara.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Anies Baswedan Keluarkan Aturan Baru dalam Acara Pernikahan 

Khusus untuk Kepala Perangkat Daerah beserta jajaran ASN di Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perjalanan dinas, yang tidak mendesak serta membatalkan rencana penerimaan kunjungan kerja dari luar daerah.

Eka juga meminta kepada masyarakat agar konsisten menjalani pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan berbagai upaya pencegahan dan penularan virus corona.

Selain itu, masyarakat harus konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan baik untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.

"Selama masa Pandemi ini, dianjurkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengalami sakit atau kondisi badan tidak dalam keadaan bugar untuk tetap di rumah dan memaksakan diri segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” ungkapnya.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemkab Bekasi: Ujian Nasional Resmi Ditunda 

Seluruh tempat umum seperti mall, pasar, sekolah, tempat ibadah, hotel, terminal, stasiun kereta api, dan pabrik juga diminta menerapkan standar kesehatan maksimum dan upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Rumah sakit di Kabupaten Bekasi juga diminta menyediakan ruang isolasi bagi pasien pneumonia suspect virus corona yang terdeteksi.

Kegiatan pelayanan Pos terpadu (Posyandu), pos pembinaan Terpadu (Posbindu), dan Posyandu Remaja agar diberhentikan sementara.

Lebih lanjut, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan jangan panik dalam menghadapi Pandemik virus corona atau COVID-19.

Baca Juga: Siswa Belajar di Rumah, Ruangguru Buka Sekolah Online Gratis di Tengah Mewabahnya Virus Corona 

“Kepada warga masyarakat Kabupaten Bekasi, untuk tetap tenang dan jangan panik. Jika memiliki ciri-ciri seperti Covid-19, dapat langsung menghubungi nomor call center yang telah disiapkan Pemkab Bekasi,” tuturnya.

Bila terkena gejala infeksi virus corona masyarakat agar segera melaporkan ke call center 112, 119 atau melalui Pusat Informasi dan Koordinasi virus corona Kabupaten Bekasi (Pikokabsi) di 021-89910039, 08111139927, 085283980119.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x