Baca Juga: Para Astronom Temukan Bintang Katai Putih Berdenyut Kuno dalam Sistem Biner
Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat jumlah formulir yang terbatas.
Persyaratan sebelum melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:
1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP dua lembar
2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM
3. Surat Keterangan sehat dari dokter
4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia
5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili