Dari 6 orang yang dikonfirmasi positif, empat orang di antaranya masih mendapat perawatan dari Rumah Sakit, sementara dua lainnya dinyatakan tewas termasuk satu pasien meninggal yang sempat dinyatakan negatif.
Kabupaten Bekasi mencatat 25 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dengan rincian 23 orang tengah dirawat dan dua lainnya telah selesai diawasi.
Sementara untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) total ada 69 orang, dengan rincian 54 orang masih dalam proses pemantauan dan 15 orang lainnya telah selesai dipantau oleh otoritas terkait.
Sehingga data secara keseluruhan dari Kota dan Kabupaten Bekasi adalah 15 orang positif terinfeksi virus corona temasuk 2 orang tewas, 46 orang PDP, dan 114 ODP.
Informasi terbaru di Kabupaten Bekasi dapat melalui dinkes.bekasikab.go.id.
Baca Juga: Jadwal Sim Keliling Bekasi Hari Ini, Jumat 20 Maret 2020
Demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat secara umum, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi telah mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara tempat-tempat hiburan yang menjadi salah satu wadah dari terciptanya sebuah kerumunan.
Melalui surat edaran bernomor 443/2137/Parbud.Par, Pemerinta Kota Bekasi memberlakukan aturan penutupan sementara terhadap klab malam, cafe, panti pijat, karaoke, live music, pub, billyard, panti mandi uap atau sauna atau spa, arena bermain anak, tempat wisata, dan balai pertemuan di Kota Bekasi.
Penutupan sementara akan diberlakukan sejak 20 Maret hingga 31 Maret 2020 mendatang.***