PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi melalui Wali Kotanya Rahmat Effendi mengumumkan kepada warganya untuk tidak melaksanakan salat jumat.
Sebagai gantinya, masyarakat diminta untuk tetap di rumah dan menggantikannya dengan salat zuhur.
Imbauan ini dikeluarkan oleh Bang Pepen sapaan akrab Wali Kota Bekasi melalui laman Instagramnya pada pukul 10.15 WIB.
Imbauan ini keluar setelah hasil pertemuannya dengan MUI Kota Bekasi, Dewan Masjid Indonesia Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, dan Dandim 0507 Kota Bekasi serta sejumlah tokoh agama lainnya menyepakati dan mengimbau hal yang sama.
Baca Juga: Dokter Ignaz Semmelweis, Pelopor Cuci Tangan yang Jadi Google Doodle Hari Ini
Hal ini semata-mata dilakukan karena telah ditemukannya 9 kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi yang sejauh ini tersebar di 3 kecamatan.
Kesepakatan tersebut mengacu kepada fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 mengenai imbauan pelaksanaan ibadah, salah satunya mengenai pelaksanaan salat berjamaah di masjid termasuk ibadah salat jumat.
Namun, hasil ini berbeda dengan imbauan MUI Kota Bekasi seperti yang diberitakan sebelumnya oleh Pikiranrakyat-bekasi.com.
MUI Kota Bekasi tetap meminta masyarakat melaksanakan ibadah salat jumat seperti biasa, tetapi untuk wilayah dengan kondisi terpapar tinggi atau wilayah yang rawan terhadap Covid-19, MUI Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing.