PR BEKASI – Apa Anda pernah mendengar istilah HAKI? Kalau belum mari simak penjelasan berikut.
Mungkin banyak orang yang belum mengetahui tentang apa itu HAKI.
Padahal di zaman seperti sekarang di mana kemajuan digital semakin pesat, HAKI menjadi salah satu aspek yang wajib diketahui.
HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang muncul sebagai hasil olah pikir serta kreativitas yang menghasilkan produk yang berguna bagi manusia.
Baca Juga: Februari 2022 Jadi Bulan Hebat untuk 3 Zodiak: Mimpi dan Harapan Aquarius Akan Berhasil Diwujudkan
HAKI ini dilindungi oleh Undang-Undang (UU) dan memiliki konsekuensi hukum.
Pemiliknya berhak mengeksploitasi manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual.
Sementara, pihak lain yang tak mempunyai kekayaan intelektual, bakal berhadapan dengan hukum ketika mencoba memanfaatkan kekayaan intelektual orang lain secara ilegal,
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @Jabarsaberhoaks pada Rabu, 26 Januari 2022, tercatat ada 7 jenis kekayaan intelektual yang masing-masing didasari oleh UU.