Update Kasus Maling Uang Rakyat yang Dilakukan Walikota Bekasi Nonaktif, 2 Pejabat Pemkot Dipanggil KPK

- 28 Januari 2022, 14:21 WIB
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi ditahan KPK.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi ditahan KPK. /Antara/Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Kasus maling uang rakyat (korupsi) yang dilakukan Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi masih terus diselidiki oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Jumat, 28 Januari 2022, KPK memanggil dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Adapun dua pejabat Pemkot Bekasi tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan untuk tersangka Rahmat Effendi.

Hal itu diumumkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Juga: Irvan Menderita Stroke karena Aldebaran, Cek Ikatan Cinta 28 Januari 2022

"Diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE," katanya.

Melansir Antara, dua pejabat yang dipanggil menjadi saksi antara lain Kepala Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi Junaedi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin.

Pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Pemkot Bekasi, ada sembilan orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Kesembilan tersangka tersebut antara lain Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi, yang merupakan penerima suap.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x