Baca Juga: Gencar Lakukan Rapid Test, Ahli Epidemiologi: Hasilnya Jangan Jadi Patokan
Terakhir dari penambahan anggaran belanja tidak terduga dan pengalihan kegiatan DPRD.
"Kami mengikuti instruksi Presiden untuk memangkas kegiatan yang dinilai kurang dijadikan prioritas," ucapnya.
Untuk diketahui, nantinya anggaran tersebut akan digunakan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi yang sedang melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona di 23 kecematan, 182 desa, dan 5 kelurahan se-Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha mengatakan anggaran itu akan dialokasikan kepada empat perangkat daerah masing-masing.
Baca Juga: Update Virus Corona di Indonesia: 134 Orang Telah Sembuh dari 1.986 Kasus Positif
Perangkat daerah tersebut antara lain Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Saat ini kami menunggu realisasinya karena sudah disepakati. Semoga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mencegah penyebaran virus corona," katanya.***