MUI Kabupaten Bekasi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1440 H, Berikut Rinciannya

- 1 Mei 2020, 04:00 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. //Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayar masyarakat pada bulan Ramadhan 1441 H/2020 di tengah pandemi Virus Corona.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Pemkab Bekasi, besaran yang harus dikeluarkan yakni sebanyak Rp 40.600 per orang.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bekasi pada 10 Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Kabar Baik Mulai Besok 1 Mei 2020, Iuran BPJS Kembali ke Tarif Lama

Selain membayar zakat dengan uang, seperti yang diketahui bahwa pembayaran zakat fitrah dapat diganti dengan beras.

Untuk takaran berasnya sendiri, pada Ramadhan tahun ini sebanyak 3,5 liter per orang.

Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kabupaten Bekasi, KH Muhiddin Kamal menjelaskan jumlah nominal tersebut berdasarkan apabila harga beras per kilonya itu disetarakan sebesar Rp 11.600 per liter.

Baca Juga: Meski Sudah Tembus 10.000, Angka Kesembuhan di Jakarta Pertama Kali Salip Jumlah Kematian

"Maka besaran zakat fitrah jika pembayaran berupa uang untuk satu orangnya adalah Rp 11.600 x 3,5 liter hasilnya Rp 40.600," katanya.

Di waktu dan tempat yang berbeda, Ketua Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Bekasi, H. Abdul Azis mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan kupon zakat fitrah pada tahun ini.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x