MUI Kabupaten Bekasi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1440 H, Berikut Rinciannya

- 1 Mei 2020, 04:00 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. //Pixabay

"Kupon zaka fitrah bisa diambil di Kantor Baznas Kabupaten Bekasi," ucapnya.

Baca Juga: Sinopsis Twilight Saga: Breaking Dawn, Perseteruan Keluarga Vampir yang Tayang Malam ini

Perihal waktu pengambilannya, Abdul Aziz menambahkan, dapat dilakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, pukul 09.00 sampai 13.30 WIB.

Diketahui bahwa bulan puasa Ramadhan 1441 H berbeda dengan Ramadhan di tahun-tahun sebelumnya.

Bertepatan dengan merebaknya pandemi virus corona, Abdul Azis menyebutkan pada Ramadhan tahun ini tidak akan menargetkan terlalu besar pemasukan dari zakat fitrah.

Baca Juga: Berita Baik, Tenaga Medis yang Tangani Pasien Virus Corona dapat Tunjangan dan Santunan

"Dengan kondisi pandemi virus corona yang sedang melanda ini memang dirasa agak berat. Maka dari itu kami menargetkan dari pengumpulan zakat fitrah sekitar Rp 500 juta," tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah