3. Petugas Dinas Kesehatan akan melakukan pengujian Rapid test untuk memastikan kondisi pemohon. Selanjutnya Kepala Dinas kesehatan akan memberikan surat keterangan terkait dengan hasil rapid test.
4. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan menandatangani surat izin berpergian tersebut.***
View this post on InstagramEditor: Billy Mulya Putra
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Mayat Diduga Hamil Ditemukan di Selokan di Bekasi
20 Mei 2024, 18:49 WIB Info Loker Bekasi sebagai Live Host, Cek Persyaratan Lowongan Kerja Ini
19 Mei 2024, 21:50 WIB