Kejari Bekasi Periksa 3 Orang terkait Dugaan Gratifikasi Interchange Tol Cibitung-Cilincing

- 17 Maret 2022, 20:21 WIB
Ilustrasi dugaan gratifikasi pada Tol Cibitung-Cilincing, Bekasi.
Ilustrasi dugaan gratifikasi pada Tol Cibitung-Cilincing, Bekasi. /Pixabay/QuinceCreative

PR BEKASI – Belum lama ini terjadi dugaan gratisipasi pada interchange aua simpang susun Tol Cibitung-Cilincing.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pun segera mengusutnya dengan memanggil 3 nama sekaligus.

Di antara nama yang dipanggil Kejari Bekasi adalah eks Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi yang berinisial JT.

Selain JT, Kejari Bekasi juga memeriksa LS dan RT dari pihak swasta terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming Persija vs Madura United Live di Indosiar, Laskar Sape Kerap Optimis Raih Kemnangan

Sebelumnya ketiga nama itu telah dipanggil Kejari Bekasi namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga dikenakan pemanggilan kedua.

Ketiga nama yang dipanggil tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional di Kabupaten Bekasi.

Mereka diduga terlihat tindak pidana yakni dalam hal permohonan pembukaan interchange pada Tol Cibitung-Cilincing.

Gratifikasi tersebut disebut-sebut terkait dengan kewenangan pejabat daerah setempat.

Baca Juga: Pilihan Link Twibbon Hari Arsitektur Indonesia Besok, 18 Maret 2022

Kabar pemeriksaan ini disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, saat berada di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.

"Dugaannya ada penerimaan sejumlah uang. Saat ini masih diperiksa sejumlah saksi," katanya.

"Yang bersangkutan telah kami periksa sejak jam 10 pagi tadi hingga sore," ujarnya melanjutkan.

Penyelidikan kasus ini, lanjut Ricky, telah dilakukan sejak Oktober 2021 silam.

Baca Juga: Profil Nur Khasanah Juara 1 OSN Jabar dari Cirebon, Punya Cita-cita Kuliah

"Sejak Oktober kasusnya berjalan. Saksi-saksi sudah diperiksa," tutur Ricky.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi itu tidak menjelaskan lebih lanjut terkait untuk siapa dan dari mana uang dugaan gratifikasi tersebut.

"Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan penyidik saat ini masih dalam tahap mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana tersebut," katanya.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran-rakyat.com berjudul "Kejari Kabupaten Bekasi Usut Dugaan Gratifikasi Interchange Tol Cibitung-Cilincing".***

Editor: Akhmad Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x