PR BEKASI – Seorang pria berinisial AY (29) di Bekasi dikabarkan membunuh calon kakak ipar belum lama ini.
Polisi mengonfirmasi kabar tersebut bahwa tersangka AY melakukan kejahatan itu pada Minggu, 23 Mei 2022 malam.
Adapun peristiwa pembunuhan tersebut tepatnya terjadi di Gang Seng, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Baca Juga: Hakan Calhanoglu Apes Lagi, Pindah dari Milan ke Inter demi Scudetto, Malah Mantan yang Juara
Pelaku dikenakan 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana akibat perbuatannya tersebut yakni menghilangkan nyawa orang lain.
Ancaman hukumannya yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kronologi
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, tersangka membunuh dengan alasan tidak terima.