Kabar Gembira, 61 Perusahaan Siap Alokasikan Pegawai dari Warga Ber-KTP Kabupaten Bekasi

- 8 Juli 2022, 13:06 WIB
Ilustrasi pekerja pabrik, Pemkab Bekasi bekerja sama dengan 61 perusahaan yang akan mengalokasikan 30 persen untuk pekerja dengan KTP Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi pekerja pabrik, Pemkab Bekasi bekerja sama dengan 61 perusahaan yang akan mengalokasikan 30 persen untuk pekerja dengan KTP Kabupaten Bekasi. /Pixabay/Yerson Retamal

PR BEKASI - Simak kabar gembira bagi warga Kabupaten Bekasi khususnya para calon pelamar kerja.

Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan segera menanggulangi jumlah pengangguran.

Hal itu dilakukan Pemkab dengan bekerja sama dengan 61 perusahan yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Sebanyak 61 perusahaan akan mengalokasikan minimal 30 persen dari rekrutmen tenaga kerjanya dan memprioritaskan calon tenaga kerja dari warga Kabupaten Bekasi.

Pernyataan itu disampaikan Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam acara Launching Pelatihan Kompetensi dan Pemagangan serta Penandatanganan MoU Penempatan Kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis, 7 Juli 2022.

Menurut Dani, dalam upaya penanggulangan pengangguran tersebut, terdapat dua tim yang bekerja secara simultan.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Pertama, tim koordinasi penanggulangan pengangguran yang berfokus pada penempatan para calon tenaga kerja baik di Kabupaten Bekasi maupun luar daerah.

Kedua adalah tim daerah revitalisasi pelatihan dan pendidikan vokasi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari BekasiKab.

Tim ini berfokus pada gap calon tenaga kerja dibandingkan kompetensi yang diminta oleh dunia industri dalam rangka meningkatkan kapasitas tenaga kerja di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Sementara menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup,  kesempatan yang sama mengatakan, tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi.

Adapun surat itu bernomor: HK. 02.02/Kep.313 Disnaker/2022 dan ditandatangani Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan tertanggal 5 Juli 2022.

Suhup menyebut, angka pengangguran di Kabupaten Bekasi masih cukup tinggi yakni sebesar 10,26 persen.

Baca Juga: 18 Tautan Twibbon Idul Adha 2022 Gratis, Yuk Ramaikan Hari Raya Kurban!

Oleh karena itu, menurut Suhup, melalui tim tersebut, Dinas Ketenagakerjaan segera menentukan langkah-langkah strategis untuk menanggulangi pengangguran.

Adapun Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran Daerah terdiri atas unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi dan unsur Serikat Pekerja.

Selain itu, ada pula unsur BKK dari SMA/SMK, unsur HRD, unsur pengusaha(Apindo), hingga unsur lainnya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: bekasikab.go.id Instagram @pemkabbekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x