Baca Juga: Kolonel Priyanto Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup Usai Rencanakan Pembunuhan Dua Remaja di Nagreg
Selain itu, pelaku mendorong korban ke tempat tidur dan mencekiknya selama sekitar 10 menit.
Korban yang tercekik kehabisan napas dan meninggal di kamar kos.
Usai melakukan itu, pelaku kabur ke rumah orang tuanya yang masih berada di kawasan Klender, Jakarta Timur.
Polisi, yang menerima informasi tentang keberadaan penyerang, berhasil menangkapnya pada hari yang sama. "Korban mengaku melakukan pembunuhan karena cemburu," kata Budi.
Tersangka IN dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun dan juga ditahan di Mapolres Duren Sawit.***