Catat, Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI, Bekasi, Bogor dan Bandung Hari Ini Senin, 5 September 2022

- 5 September 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi SIM Keliling hari ini.
Ilustrasi SIM Keliling hari ini. /DeskJabar.com/Samuel Lantu

PR BEKASI - Jadwal pelayanan SIM keliling hari ini, Senin, 5 September 2022 di wilayah DKI, Bekasi, Bogor, dan Bandung.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan di Pelayanan SIM keliling di empat Kota Besar yang sudah terjadwal.

Dengan adanya jadwal layanan SIM keliling tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Berikut ini jadwal lokasi dan waktunya yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 5 September 2022.

Baca Juga: Cek Jadwal Lokasi SIM Keliling di Bandung 3-6 Agustus 2022, Simak Persyaratannya

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Berikut empat Kota lokasi layanan SIM keliling berbeda setiap harinya, adapun rinciannya sebagai berikut:

Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling di Kawasan DKI yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Cek Lokasi Mobil SIM Keliling Jakarta, Bogor, dan Bandung pada Senin, 1 Agustus 2022

1. Wilayah DKI Jakarta

- Jakarta Selatan

Di Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Pusat

Halaman Kantor Pos Lapangan Banteng.

Jakarta Barat

Di Mall Citraland dan LTC Glodok.

- Jakarta Timur

Di parkir di Mall Grand Cakung

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Bulan Agustus 2022

2. Bekasi Kota

Untuk wilayah Bekasi Kota di Carrefour Harapan Indah.

Waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB.

3. Bandung

BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.

Dibuka mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung Hari Ini

4. Bogor

Wilayah Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya.

Waktu operasional SIM Keliling di Bogor mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Perlu diingat, biaya perpanjang SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya tersebut dikenakan sebesar Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x