Polres Metro Bekasi Tangkap 6 Pelaku Curanmor dan Kejahatan Jalanan, Ini Penjelasannya

- 15 Maret 2023, 16:43 WIB
Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku curanmor dan kejahatan jalanan.
Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku curanmor dan kejahatan jalanan. /Patriot Bekasi/M Hafni Ali/

PATRIOT BEKASI - Polres Metro Bekasi mengungkapkan perkembangan kasus curanmor atau pencurian motor dan kejahatan jalanan di Kabupaten Bekasi.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Metro Bekasi Jalan Kihajar Dewantara No 1, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 15 Maret 2023, pelaku curanmor telah berhasil ditangkap.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi selaku pemimpin konferensi pers menyampaikan keberhasilan yang diraih jajaran Polres Metro Bekasi tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa kasus tersebut diselidiki bersama dengan Polsek Cikarang Barat dan Polsek Cikarang Utara, serta dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Gogo Galesung.

Baca Juga: Prediksi Skor Real Madrid vs Liverpool di Liga Champions: Kabar Pemain, Head to Head hingga Starting Line up

Mereka berhasil mengungkap pelaku perampasan, curanmor, dan kejahatan jalanan tersebut, dan melakukan pengamanan.

“Pelaku mengambil barang milik korban," ujarnya, sebagaimana dikutip Patriot Bekasi.

Dia menjelaskan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, di mana telah memberikan ancaman pada korban lalu merampas harta, melakukan kekerasan dengan dipukul dan melukai menggunakan senjata tajam.

Berikutnya adalah melakukan pencurian kendaraan, serta aksi pencurian dengan kekerasan, di mana korban dibacok pelaku ketika dia menuntun kendaraan yang mogok dan pelaku mencuri kendarannya.

“Kejadian pada tahun 2022 dan tahun 2023,“ tutur dia.

Baca Juga: Siap-Siap Pemprov DKI Mengadakan Mudik Gratis 19 Kota, Catat Waktunya

Lebih lanjut, kejadian yang berhasil terungkap oleh pihak polisi yakni kasus kejahatan pada 2022 dan awal 2023.

Enam orang pelaku berhasil diamankan oleh Polres Metro Bekasi, dua di antara mereka masih di bawah umur yakni pelaku curanmor, sementara satu orang lainnya merupakan residivis.

“Salah satu perkara sempat viral di medsos (media sosial)," kata Twedi menambahkan.

Dia menyatakan kasus yang sempat viral tersebut terjadi pada akhir Desember 2022, ketika pelaku beraksi dengan sajam berupa celurit yang diacungkan ke korban saat makan di Warteg.

Ketika itu, pelaku mengambil kunci motor korban yang ditaruh di atas meja dan membawa lari kendaraan roda dua tersebut.

Twedi menyampaikan barang bukti juga telah diamankan polisi berupa dua bilah senjata tajam jenis clurit, satu buah stik Golf, surat-surat kendaraan BPKB dan STNK, dan juga kunci T.

Dia menyampaikan, atas perkara yang dilakukannya maka pelaku akan mendapat ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara karena melanggar Pasal 368 KUHP.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun penjara, untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara, sedangkan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x