Sempat Buron Satu Minggu, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Cikarang

- 31 Maret 2023, 13:59 WIB
Ilustrasi. Polsek Cikarang Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian mobil.
Ilustrasi. Polsek Cikarang Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian mobil. /Antara

PATRIOT BEKASI - Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian mobil.

Sebelumnya pelaku mencuri mobil di Area parkir rumah/garasi Perumahan Cifest Hill Grand Devalley Blok D11 No.18 Rt.04/016 Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi pada hari Selasa, 21 Maret 2023 sekitar jam 18.30 WIB Lalu.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chaled Thayib kepada awak media saat dikonfirmasi.

Kapolsek mengatakan, kejadian itu berawal pada selasa 21 Maret lalu, Korban pulang dari tempat kerja menuju kerumah.

Baca Juga: One Piece: 10 Quotes Semangat dari Luffy, 'AKU INGIN JADI RAJA BAJAK LAUT'

Akan tetapi, ketika sampai di rumah korban dia tidak melihat mobil Daihatsu Ayla miliknya di parkiran teras rumah.

"Jadi ketika dirumah, Korban melihat jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka. Dari kejadian tersebut Korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit Mobil daihatsu ayla 2015, warna putih, No.Pol G-1280-GA beserta BPKB dan 2 (dua) buah Kunci Mobil," ungkap Kompol Chaled Thayib.

Mengetahui mobilnya raib, MW (33) pemilik mobil melaporkan kejadian pencurian mobil ke Polsek Cikarang Selatan, Sehari setelah kejadian.

"Berdasarkan laporan korban, Selanjutnya Tim opsnal unit reskrim Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan dan observasi dengan korban, cctv dan pengamatan lingkungan di sekitar TKP," sambung Kapolsek dikutip Patriot Bekasi dari pokjawartawanmetrobekasi Jumat, 31 Maret 2023.

Baca Juga: Netizen India Geram Gegara Pejabat Nonton Film Dewasa saat Rapat, Minta Pelaku Diselidiki

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui sedang berada di daerah pamulang Tangerang Selatan.

Selanjutnya pelaku ditangkap tim opsnal unit reskrim polsek Cikarang Selatan.

Pelaku berinisial AH (30) ditangkap tanggal 28 Maret 2023 pukul 03.00 WIB.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil daihatsu ayla 2015, warna putih, No.Pol G-1280-GA Atas nama Korban, satu buah BPKB Mobil Daihatsu ayla, dua kunci Mobil dan satu buah BPKB Motor.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x