Terciduk Bawa Obat Keras Daftar G saat OKJ, Polisi Tangkap 3 Remaja di Bekasi

- 13 April 2023, 21:15 WIB
Ilustrasi obat keras daftar G yang dibawa remaja di Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi obat keras daftar G yang dibawa remaja di Kabupaten Bekasi. /Unsplash/ Myriam zilles

 

PATRIOT BEKASI - Pihak polisi menangkap tiga remaja di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang ternyata membawa obat keras daftar G yakni tramadol, dan sebanyak 250 butir obat telah disita pihak berwajib.

Disampaikan oleh Kanit Samapta Polsek Cikarang Utara AKP Parokhan, penangkapan ketiga remaja tersebut saat anggota polisi di Polsek Cikarang tengah melaksanakan operasi kejahatan jalan atau OKJ.

Penangkapan mereka saat polisi OKJ di Jalan Kampung Kongsi, Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi Rabu malam, 12 April 2023.

Baca Juga: Menang Mobil Cuma Rp1 di Flash Sale, Pria dari Jakarta Ini Viral

“Ketiganya kami amankan saat gelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di wilayah hukum polsek cikarang” ujarnya pada 13 April 2023.

Dia menyampaikan saat polisi melakukan pemeriksaan pada mereka, ditemukan 250 butir tramadol dari kantong celana ketiganya.

Bahkan, dia melanjutkan, motor yang dikendarai oleh pelaku tersebut juga tidak mempunyai surat kelengkapan.

"Dari tangan ketiganya ditemukan tramadol jika ditotal semuanya sebanyak 250 butir tramadol," tutur dia.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x